A. Perkembangan
Setiap Negara memiliki standard
dan praktek akuntansi yang berbeda-beda yang merupakan hasil
dari dari interaksi yang kompleks diantara faktor ekonomi,
sejarah,kelembagaan, danbudaya. Ada delapan faktor berikut ini yang
memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh
faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan atau kelembagaan
dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis
akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya ( faktor kedelapan
berikut ini ) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar
ekuitas yang kuat seperti Amerika
Serikat dan Inggris, akuntansi
memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus
kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat
lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang
luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank
merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan
kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan
pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka
perlindunganbagi para peminjam.
2. Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan
bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi
dasar kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi
hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam
negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
disana. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa
adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Hukum umum
diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan
akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi
cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi
yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.
3. Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan
pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus
mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam
keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah
sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan
Swedia.
4. Ikatan Politik dan
Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi
dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem
pencatatan berpasangan yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara
perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan
pembaruan lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi
di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selam Perang Dunia II
menyebabkan Perancis menerapkanPlan Comptable. Amerika Serikat memaksa
rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setalah berkhirnya Perang Dunia
II.
5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya
historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan
beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan
terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali
menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam
penghitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan
menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereke dengan
hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi
yangtidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan
pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan
Ekonomi
Faktor ini memengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat Pendidikan
Standar dan Praktik akuntansi
yang sangat rumit(sophisticated) akan menjadi tidak berguna
jika disalahartikan dan disalahgunakan.Pengungkapan mengenai resiko efek derivatif
tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di
suatu negara secara umum juga rendah.
8. Budaya
Di sini budaya berarti
nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya
mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara (seperti sistem hukum).
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial) :
1. Individualisme.
2. Jarak kekuasaan. .
3. Penghindaran
ketidakpastian.
4. Maskulinitas.
Berdasarkan hasil analisis
Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan
akuntansi, Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansiyang mempengaruhi
praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
1. Profesionalisme versus
ketetapan wajib pengendalian: preferensi terhadap pertimbangan profesional
individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap
kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus
fleksibilitas: preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan
fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme versus
optimisme: suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk
mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih
pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.
4. Kerahasiaan versus
transparansi: preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha
menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk
mengungkapkan informasi kepada publik.
B. KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
1. Pertimbangan: bergantung
pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
2. Secara Empiris: menggunakan
metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
1. Berdasarkan pendekatan
makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya
mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis
mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2. Berdasarkan pendekatan
mikroekonomi
Fokusnya terletak pada
perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk
mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki
3. Berdasarkan pendekatan
disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik
bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari
pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
4. Berdasarkan pendekatan yang
seragam
Akuntansi distandarisasi dan
digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat.
Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan
informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum
Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi dalam negara-negara
hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan
pajak.
Akuntansi dalam negara-negara
yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada
tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal
ini, yaitu:
1. Pentingnya pasar saham
sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
2. Pelaporan keuangan ganda
kini menjadi hal yang umum.
3. Beberapa negara yang
menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok
sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan antara penyajian
wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak
permasalahan akuntansi, seperti:
1. Depresiasi, dimana beban
ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat
ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak
(kepatuhan hukum)
2. Sewa guna usaha, yang
memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa
operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
3. Pensiun, dengan biaya yang
diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan
menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
Sumber : Choi, Frederick D. S.
dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba
Empat.
No comments:
Post a Comment
Ayo yang mau berkomentar,, supaya bisa saya perbaiki dan nambah inspirasi.. hhee