Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tak sia-sia Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap data tunggakan pajak badan usaha milik negara alias BUMN ke publik. Hanya dalam tempo- sepekan, nilai tunggakan pajak perusahaan pelat merah menyusut dari Rp 19,3 triliun menjadi tinggal Rp 7 triliun saja Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. "Kami teruskan saja ngomong di media karena ini efektif unruk mendorong BUMN membayar tunggakan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjip-tardjo, Rabu (.14/10).
Sekadar menyegarkan ingatan, sewaktu menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga triwulan ketiga 2009, Rabu (9/10) pekan lalu, Tjiptardjo bilang, tunggakan pajak BUMN mencapai Rp 19,3 triliun. "Biasalah, tar-sok, tar-sok (entar besok) saat di-tagih. Alasannya masalah likuiditas," kata Tjiptardjo.
Mendapat jawaban itu, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa berbuat apa-apa "Masak kalau PT KA kami menyita lokomotif mereka atau Garuda dengan menyegel pesawat? Nanti operasinya bagaimana? Kami kan tidak bisa ambil," ujar Tjiptardjo.
Sepengetahuan Sofyan, perusahaan pelat merah yang menunggak, antara lain PT KA. Itu pun nilainya hanya Rp 130 miliar dan berasal dari sengketa pajak 2003 lalu. Kemudian Pertamina, tapi dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah tunggakan BUMN energi itu.
Sumber:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10468:bumn-masih-menunggak-pajak-rp-7-triliun&catid=87:Berita%20Perpajakan
Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tak sia-sia Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap data tunggakan pajak badan usaha milik negara alias BUMN ke publik. Hanya dalam tempo- sepekan, nilai tunggakan pajak perusahaan pelat merah menyusut dari Rp 19,3 triliun menjadi tinggal Rp 7 triliun saja Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. "Kami teruskan saja ngomong di media karena ini efektif unruk mendorong BUMN membayar tunggakan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjip-tardjo, Rabu (.14/10).
Sekadar menyegarkan ingatan, sewaktu menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga triwulan ketiga 2009, Rabu (9/10) pekan lalu, Tjiptardjo bilang, tunggakan pajak BUMN mencapai Rp 19,3 triliun. "Biasalah, tar-sok, tar-sok (entar besok) saat di-tagih. Alasannya masalah likuiditas," kata Tjiptardjo.
Mendapat jawaban itu, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa berbuat apa-apa "Masak kalau PT KA kami menyita lokomotif mereka atau Garuda dengan menyegel pesawat? Nanti operasinya bagaimana? Kami kan tidak bisa ambil," ujar Tjiptardjo.
Sepengetahuan Sofyan, perusahaan pelat merah yang menunggak, antara lain PT KA. Itu pun nilainya hanya Rp 130 miliar dan berasal dari sengketa pajak 2003 lalu. Kemudian Pertamina, tapi dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah tunggakan BUMN energi itu.
Sumber:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10468:bumn-masih-menunggak-pajak-rp-7-triliun&catid=87:Berita%20Perpajakan