KATEGORI: INDIVIDU
Presenter Kuis/game show terfavorit : CHOKY SITOHANG
Presenter Infotainment terfavorit : FENI ROSE
Presenter Musik/variety show terfavorit : OLGA SYAHPUTRA
Presenter Berita/current affair terfavorit : PUTRA NABABAN
Presenter Talkshow terfavorit : ANDI F. NOYA
Presenter Talent show terfavorit : OKKY LUKMAN
Presenter Olahraga terfavorit : DARIUS SINATHRYA
Pelawak terfavorit : OLGA SYAHPUTRA
Aktor terfavorit : DUDE HERLINO
Presenter Reality Show terfavorit : UYA KUYA
Aktris terfavorit : NIKITA WILLY
Golden Achievement Award : ISHADI S.K
KATEGORI: PROGRAM/ACARA
Kuis & Game show terfavorit : GONG SHOW
Infotainmen terfavorit : SILET
Musik & Variety Show terfavorit : DAHSYAT
Komedi terfavorit : OPERA VAN JAVA
Talkshow Berita terfavorit : DEBAT
Talkshow Hiburan terfavorit : BUKAN EMPAT MATA
Program Olahraga terfavorit : JARUM ISL
Acara Anak-anak terfavorit : IDOLA CILIK
Fitur terfavorit : GRIYA UNIK
Pencarian Bakat terfavorit : THE MASTER
Berita terfavorit : SEPUTAR INDONESIA
Drama Seri terfavorit : CINTA FITRI
Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya atau dibuang sebagai barang tidak berguna. Gangguan yang ditimbulkan oleh sampah antara lain: pencemaran lingkungan, sampah yang dibuang sembarangan dalam kurun waktu tertentu akan membusuk. Hasil penguraian sampah organik berupa cairan dan gas akan mencemari tanah, air dan udara. Gas yang dihasilkan berbau busuk menyengat akan mencemari udara.
Sampah merupakan sumber penyakit, dengan timbulnya bau busuk akan mengundang lalat berkembang biak sehingga populasi lalat meningkat. Populasi lalat yang meningkat akan memudahkan membantu penularan penyakit seperti diare. Typhus, Cholera, Disentri dll. Selain lalat, binatang penular penyakit lainnya seperti kecoa, nyamuk, tikus dll akan berkembang biak pada sampah yang tentunya akan menularkan penyakit kepada kita yang tinggal disekitar sampah. Sampah dapat Menimbulkan kecelakaan seperti: pecahan kaca, paku, duri dll dapat menyebabkan kecelakaan.Sampah yang dibakar tanpa pengawasan tidak jarang menimbulkan kebakaran.
Bencana juga timbul dari Sampah yang dibuang di parit, kali dan sungai lama kelamaan bertumpuk dan menghambat aliran air pada waktu musim hujan, akibatnya air meluap dan terjadi banjir yang dapat merusak sarana infra struktur seperti jalan, jembatan , parit draainase dll. Sampah yang dibiarkan menggunung dapat menimbulkan longsor atau ledakan seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah Bandung dan juga mengganggu pemandangan.
Volume sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga kurang lebih sebanyak 2 liter per orang per hari. Jenis- jenis sampah yang dihasilkan dapat dilihat pada diagram diatas. Sampah bahan organik yang layak kompos terlihat paling dominan sebesar 65 %, sampah kertas 13 %, dan yang lainnya terlihat tiidak berbeda jauh satu dengan yang lainnya seperti kain, karet, logam, pasir, keramik yaitu berkisar antar 1 % hingga 3 %.
Oleh karena itu karena tingkatan sampah yang cukup besar, sebaiknya sampah yang dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Ahir) untuk dikelola lebih lanjut. Untuk sampai ke TPA tentunya perlu mekanisme penanganan yang terpadu. Bermula dari sampah yang dikumpulkan di rumah kemudian di buang di TPS ( Tempat Pengumpulan Sementara) yang selanjutnya di angkut ke TPA untuk dikelola lebih lanjut. Bagi pemukiman yang dapat dijangkau pelayanan Dinas Kebersihan setempat tidak menjadi masalah yang berarti, cukup membayar retribusi sampah dan kumpulkan sampah di TPS, maka sampah akan sampai di TPA untuk dikelola lebih lanjut.
Bagi pemukiman yang belum dapat dijangkau oleh pelayanan Dinas Kebersihan, sebaiknya pemukiman terhindar dari hal- hal yang tak diharapkan akibat dampak sampah, maka sudah saatnya memiliki layanan pembuangan sampah sendiri. Hal ini tentunya dapat diusulkan ke Pemerintahan Desa/Kelurahan. Potensi yang mendukung sangat penting untuk lancarnya pengelolaan sampah, dimulai dengan skala kecil, misalnya melayani hanya beberapa wilayah RT atau RW yang penting ada komitmen antara warga dan Pemerintahan setempat.
Sampah dapat dimusnahkan dengan beberpa cara, seperti:
Daur ulang : sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan didaur ulang, biasanya bahan plastic, botol, besi tua, kayu dll
Komposting : pembuatan kompos diperuntukkan bagi sampah organic dengan metode penguraian secara alami akan menghasilkan kompos yang berguna untuk pertanian.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Tak sia-sia Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap data tunggakan pajak badan usaha milik negara alias BUMN ke publik. Hanya dalam tempo- sepekan, nilai tunggakan pajak perusahaan pelat merah menyusut dari Rp 19,3 triliun menjadi tinggal Rp 7 triliun saja Ambil contoh, PT Kereta Api (KA) yang langsung membayar Rp 136 miliar sehingga tunggakan pajaknya tinggal Rp 94 miliar dari sebelumnya Rp 230 miliar. "Kami teruskan saja ngomong di media karena ini efektif unruk mendorong BUMN membayar tunggakan pajaknya," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjip-tardjo, Rabu (.14/10).
Sekadar menyegarkan ingatan, sewaktu menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga triwulan ketiga 2009, Rabu (9/10) pekan lalu, Tjiptardjo bilang, tunggakan pajak BUMN mencapai Rp 19,3 triliun. "Biasalah, tar-sok, tar-sok (entar besok) saat di-tagih. Alasannya masalah likuiditas," kata Tjiptardjo.
Mendapat jawaban itu, Ditjen Pajak mengaku tidak bisa berbuat apa-apa "Masak kalau PT KA kami menyita lokomotif mereka atau Garuda dengan menyegel pesawat? Nanti operasinya bagaimana? Kami kan tidak bisa ambil," ujar Tjiptardjo.
Sepengetahuan Sofyan, perusahaan pelat merah yang menunggak, antara lain PT KA. Itu pun nilainya hanya Rp 130 miliar dan berasal dari sengketa pajak 2003 lalu. Kemudian Pertamina, tapi dia mengaku tidak tahu persis berapa jumlah tunggakan BUMN energi itu.